==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bagaimana mekanisme pelaporan untuk FP PKP PE, karena tidak dijelaskan di pmk 18/2021. ==== Jawaban ==== di dalam PP 9/2021 kan disebutkan untuk mekanisme tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dari FP PKP PE ini diatur lebih lanjut di PMK. di PMK 18, tidak diatur secara detail mengenai pelaporannya. sepanjang memenuhi kriteria yang ada di pmk-18 silahkan untuk pelaporan nya masih di formulir 1111AB ya sesuai per-29/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL