==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #15 tanya, "Untuk casenya sendiri, terkait lebih bayar pph 25 badan yang rutin tetapi menjadi lebih bayar, apakah bisa saya biayakan dan saya koreksi karena sangat kecil nilai lebih bayar" Berikut thread percakapan WP: https://twitter.com/RendyTjahjadi/status/1371643144652025857 Mas/mbak kalau case-nya seperti ini, pemberian jawabannya seperti apa ya? Terima kasih. ==== Jawaban ==== #15A PPh 25 tahun pajak berjalan adalah sesuai perhitungan PPh 25 pada SPT Tahunan yang dilaporkan sebelumnya, jumlah PPh 25 yang sudah dibayar dikreditkan di SPT Tahunan tahun pajak terkait sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan di lampiran PER-19/PJ/2014. Jika SPTnya LB, silakan bisa mengajukan permohonan restitusi atau diperhitungkan dengan utang pajak dengan cara ceklis di Induk SPT angka 13. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT