==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Mas, mba mau nanya. di PMK 18/2021 ini menyebutkan "Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain." kemudian WP nanya "Terimakasih... berkala diulang hingga berapa kali ( ==== Jawaban ==== 3x laporannya, setiap tahun harus buat laporan realisasi investasi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY