==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas/mbak mau mastiin, kalo npwp suami istri gabung, suami sedang tidak ada penghasilan dan tidak menerima bukti potong, istri bekerja di satu pemberi kerja dan menerima bukti potong, bukti potong istri tetap dimasukkan di SPT tahunan gak? ==== Jawaban ==== penghasilan isteri tetap dilaporkan dalam spt tahunan suami, sepanjang npwp gabung. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL