==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== dalam lampiran VIA PER-24/PJ/2012 poin 6 tertulis “Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut”, itu maksudnya gimana ya min? cap itu diletakkan dimana? mohon bantuannya ya min, terima kasih. ==== Jawaban ==== karena sudah menggunakan efaktur, ketentuannya mengacu kepada Pasal 6 PER 16/ 2014... Artinya, pembuatan faktur pajak pengganti mengikuti tata cara yang ada di efaktur ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR