==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Bulan februari ini FP keluaran kami masih di upload dengan nama direktur utama. namun untuk lapor spt induk nya ingin memakai nama direktur. yang sama sama adalah pengurus. apakah diperbolehkan? 2 orang tersebut, direktur utama dengan direktur adalah orang yg berbeda. ==== Jawaban ==== untuk penandatangan SPT induk bisa siapa saja asalkan pengurus, dan tidak perlu dengan pemberitahuan seperti penandatangan Faktur pajak, jadi boleh2 saja penandatangan faktur dan penandatangan SPT merupakan 2 orang yg berbeda ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS