==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon konfirmasi untuk perlakukan pph atas penjualan apartemen di luar negeri, apakah ada pph terutang? Penghasilan yang dimasukkan di SPT apakah hanya selisih nilai keuntungan atas penjualan atau seluruhnya Bu? ==== Jawaban ==== Objek pajaknya dikenai atas keutungan karena penjualan atau pengalihan harta (Pasal 4 ayat 1 UU PPh diubah dengan UU Cika). kalau diluar negeri sudah dipotong pajak, maka pajak yang dipotong diluar neger bisa dikreditkan sesuai dengan ketentuan PMK 192/2018. Penghasilan masuk ke perhitungan dan digabungkan di SPT Tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR