==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Sanksi administrasi untuk tidak membuat faktur pajak secara lengkap khususnya data pembeli ==== Jawaban ==== UU cika klaster perpajakan bagian KUP pasal 14 ayat 4. Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG