==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dengan berlakunya pmk 18 dan uu cika, perusahaan masih bisa membagikan dividen di tahun 2020? ==== Jawaban ==== Untuk pembagian dividen adalah kebijakan perusahaan masing-masing, yang kita atur adalah pengecualian dividen sebagai objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YCD