==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Saya mau menanyakan tentang No Surat Edaran Pajak tentang pembebasan sanksi administrasi e-bupot PPh 23 utk Masa November 2019 yang pada waktu itu error dan tidak bisa digunakan untuk lapor. Kami lupa No utk SE tersebut sementara KPP meminta kami utk membuktikannya.. ==== Jawaban ==== Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ditetapkan dengan Kep Dirjen. Untuk Masa November 2019 sendiri tidak ada KEP yang menyebutkan terkait pengecualian pengenaan sanksi. Yang ada adalah KEP-692/PJ/2019 yaitu pengecualian sanksi untuk pelaporan SPT yang jatuh tempo pada 20 November 2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP