==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Untuk badan pemberi deviden ke OP pemegang saham pelaporannya masih harus dilapor dan di nol kan karna 0% atau ada caranya? Terima kasih ==== Jawaban ==== sepanajng atas dividen tersebut memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak maka, tidak perlu dilaporkan oleh badan pemberinya dan tidak perlu di 0% kan juga, karena bukan objek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS