==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Dividen yang bukan objek apakah harus perush yang go publik ==== Jawaban ==== Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; atau b.Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK