==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== di artikel kring pajak mengenai pengacara disebutkan bahwa PPh 25 dapat dihitung dengan mengunakan perhitungan sendiri. pertanyaan saya: * bagaimana cara menghitung PPh 25 dengan menggunakan perhitungan nilai sendiri? ==== Jawaban ==== Maksudnya dgn menggunakan perhitungan sendiri itu, dalam hal terdapat penghasilan tidak teratur dan terdapat pembayaran zakat atas penghasilan Sa. Di SPT 1770 dan 1770 S di bagian induk kan ada tuh kolom angsuran PPh 25 tahun pajak berikutnya yg pilihannya 1/12 x Jml PPh terutang /Perhitungan Dengan Lampiran Tersendiri. Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di petunjuk pengisian lampiran PER-36/2015 & PER-19/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG