==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Tata cara pemotongan PPh final atas honorarium dari pemerintah untuk tenaga kesehatan dalam rangka penanganan COVID ==== Jawaban ==== Kalau sesuai ketentuan di PP 29 tahun 2020, yang melakukan pemotongan adalah pemerintah sebagai pemberi penghasilan. Untuk mekanisme dan tata cara pemotongannya bisa cek di SE-37/2020 ya bet. Terkait cara mendapatkan bukti potong tsb bisa langsung konfirmasi ke pemerintah terkait pembayaran honorarium ini. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII