==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan yang mempunyai izin usaha berupa SIUJPTL Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, perlakukan perpajakannya seperti apa ya? Apakah dapat dipersamakan dengan SIUJK (izin konstruksi)? ==== Jawaban ==== PM. Yg ditanya PPhnya apa sama dg jasa konstruksi. Kembalikan ke pp51/2008 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA