==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP apakah masih bisa melakukan pembetulan tahun 2016b untuk SPT tahunan PPh, hanya menambahkan daftar harta. ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. masih bisa harusnya, kecuali kalau pembetulan jadi LB ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH