==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== halo selamat sore min mau tanya, jika saya mencetakan surat keterangan pp 23 , di maret tanggal 8, apakah saya masi bisa mendapatkan insentif untuk masa february? Terimakasih ==== Jawaban ==== Seharusnya masih bisa, insentif PP 23 diberikan berdasarkan laporan realisasinya, silakan laporkan realisasinya sebelum tanggal 20 Maret kalau mau memanfaatkan insentif Masa Februari. Ketentuannya di Pasal Pasal 6 ayat (3), (5), dan (6) PMK-9/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M