==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mau bertanya terkait permohonan wajib pajak non efektif. apabila masih kami masih status sebagai PKP apakah tidak bisa mengajukan ya kak? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. (SE-27/PJ/2020) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN