==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apabila Perusahaan pernah ikut Tax Amnesty misalnya berupa mobil apakah harta tsb dapat disusutkan? ==== Jawaban ==== Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan, sesuai Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP