==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apakah masih memungkinkan lapor realisasi RKIP ke KPP ? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-41/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH