==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin tanya mas mba, kalo seperti ini bagaimana ya mba/mas? mohon bantuannya. transaksi jasa P3B indonesia-singapura ==== Jawaban ==== Kalau sesuai hasil kesepakatan yang berubah memang 3 hal tsb. Tapi kita juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut dikarenakan p3b indo-singapore masih dalam proses ratifikasi. Saat ini masih mengacu pada ketentuan p3b yang sebelumnya. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/indonesia-dan-singapura-perbarui-perjanjian-pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII