==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== mengenai pengisian SPT PPh 21 bukan pegawai yang sudah ber NPWP, apakah tetap perlu menginputkan NIK di SPT PPh 21 nya? ==== Jawaban ==== sesuai lampiran PER-14/PJ/2013, di bagian petunjuk pengisian bupot 1721-VI Angka 2, "Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri." jadi tetap harus diisi walaupun sudah memiliki NPWP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF