==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PT.A nilai DTP nya Rp.500.000, ternyata harusnya itu dibayarkan normal / non dtp sebesar nilai tersebut, bagaimana perlakukan pembetulan DTPnya bu..? ==== Jawaban ==== wp silakan lakukan pembetulan di SPT nya, dan ganti kode billing di daftar sspnya yaa. Untuk kekurangan pembayaran silakan dibayarkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG