==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk kelapa bulat apakah termasuk BKP yg di bebaskan ppn sesuai lampiran PP no 7 thn 2007? Terima kasih sebelumnya ==== Jawaban ==== Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahan atau impornya dikenai PPN. Bisa coba cek PP 81 tahun 2015 (udh diubah dengan PP 48 tahun 2020) atau bisa cek juga SE-24/PJ/2014. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP