==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== kalau wp baru mau ubah data, sptnya belum ada bisa gak? ==== Jawaban ==== Digali WP Badan baru terdaftar Maret 2021 ingin mengajukan perubahan melalui Kring Pajak. Poro harus terpenuhi semua, salah satunya harus menyebutkan EFIN pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo pelaporannya. Karena WP tidak dapat memenuhi PORO (belum ada pelaporan spt tahunan), maka tidak bisa melalui kring pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE