==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penerima jasa menerima fp tertanggal masa sept 2020, belum dikreditkan. sekarang untuk masa sept-desember sedang dilakukan pemeriksaan. bagaimana perlakuan untuk PMnya? ==== Jawaban ==== karena spt sudah dilakukan pemeriksaan maka tidak bisa dilakukan pembetulan SPT, PM yang diterima bisa dibiayakan sepanjang belum dikreditkan atau dilakukan kapitalisasi ke harga barang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY