==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami selaku Wajib Pajak Badan, Atas transaksi yang dilakukan dengan travel agency terkait pembelian travel voucher apakah dipotong PPh pasal 23? ==== Jawaban ==== silakan tentukan sendiri jasanya masuk kemana sesuai prinsip self assessment... untuk jenis jasa lain yang dikenai PPh 23 bisa dibuka PMK 141/ 2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR