==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya mengenai Legalisasi Bukti Potong PPh Pasal 26 ==== Jawaban ==== tidak ada dasar hukum mengenai legalisasi bukti potong, dan tidak diatur pada peraturan yg berlaku saat ini (PER-25/2018). Sebaiknya WP menyampaikan hal ini kepada pihak lawan transaksinya. jika memang WP sangat membutuhkan legalisasi tsb, mau tidak mau tetap diarahkan ke KPP Terdaftarnya , dengan memberikan penjelasan/pengertian yg jelas agar bisa dipertimbangkan oleh KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK