==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #12Q: terkait yang ditanyakan WP ini bagaimana ya?? ==== Jawaban ==== #12A infokan sesuai Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) serta ada contoh di lampiran, contoh no.10 PKP B telah memiliki Keputusan Pemusatan yang diperpanjang secara otomatis dalam Keadaan Kahar Covid-19 pada Masa Pajak April 2020. PKP B mengajukan Pemberitahuan Kembali pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada bulan November 2020. PKP B memperoleh Keputusan Pemusatan baru yang mulai berlaku sejak Masa Pajak April 2020 tanpa jangka waktu berakhirnya pemusatan Tempat Pajak Pertambahan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK