==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya bekerja pada perusahaan Distributor alat kesehatan. saat ini kami ada melakukan penjualan ke berbagai perusahaan besar dan kami juga memiliki toko yang melakukan penjualan eceran melalui e-commerce seperti tokped, shopee, dll. Apakah kami dapat menggunakan pajak gunggung atas penjualan melalui e-commerce tsb ? Notes : Jenis usaha di pajak perusahaan kami perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran. Mas/mbak ini dijawab normatif ya? syarat FP yang boleh digunggung? trus kon ==== Jawaban ==== dijawab normatif aja ya, sepanjang memenuhi kriteria PKP PE bisa pakai faktur pajak yg digunggung. Bisa cek kriterianya di pasal 79 PMK-18/2021. 1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran. (2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembeli barang dan/ atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/ atau jasa yang dibeli atau dite ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP