==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan perihal apabila dalam hal pelaporan 1721-A1 masa des 2020 dimana ada kesalahan npwp karyawan. apakah atas spt pph 21 masa des 20 yang sudah pernah dilaporkan harus dilakukan pembetulan? ==== Jawaban ==== SPT harus dilaporkan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jadi, meskipun hanya salah NPWP saja, tetap dibuat pembetulan agar data SPT yang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP