==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tgl ebukpot feb 2021, namun masa yang tertera dalam ebukpot adalah des 2020, menjadi kredit pajak th 2020 atau 2021 ya? ==== Jawaban ==== mengacu ke Pasal 16 PP 94/2010, dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tahun pajak dilakukan pemotongan mengacu ke pasal 15 PP tsb, dimana pph pasal 23 pemotongan dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayar, jatuh tempo pembayaran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG