==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah permohonan kembali (cetak ulang) npwp OP dapat diwakilkan atau dgn surat kuasa? ==== Jawaban ==== kalau berdasarkan PER-04/2020 sih ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk surat permohonan permintaan kembali harus ditandatangani oleh WP yg melakukan permintaan kembali npwp dan menunjukkan KTP aslinya juga. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP