==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika perusahaan menerima pengembalian premi asuransi dan dicatat sbg penghasilan. Apakah scr fiskal penghasilannya dpt diakui atau hrs dikoreksi? ==== Jawaban ==== digali lagi apakah pembayaran asuransi tersebut masuk ke pasal 4 ayat 3 UU PPH (update di UU ciptaker) mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. jika merupakan objek pajak, tidak perlu koreksi. dan sebaliknya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL