==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== pembetulan spt secara sistem bolehkah sampai 10 tahun ke belakang? Atau hanya sampai 5 tahun saja aplikasi bisanya? ==== Jawaban ==== Secara ketentuan SPT masih bisa dibetulkan selama belum dilakukan pemeriksaan, dengan catatan SPT Pembetulan tidak menyatakan rugi atau LB. (UU KUP Pasal 8 ayat (1) dan (1a)) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF