==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya ingin menanyakan apabila kami melakukan pembetulan SPT Tahun 2019 di tahun 2021 dan menyebabkan kurang bayar menghitung sanksi administrasinya bagaimana. mengikuti sesuai UU Cipta Kerja atau sebelumnya? ==== Jawaban ==== Sesuai uu ciptaker. Sanksi bunga = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan. Untuk tarif bunga perbulan mengukuti kmk 540 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK