==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Jika WP OP mendapatkan penghasilan atas sewa bangunan (apartemen) diluar negeri, apakah penghasilan ini objek PPh final (setor sendiri) atau dilaporkan di penghasilan luar negeri di SPT tahunan? ==== Jawaban ==== dilaporkan dalam SPT Tahunan, penghasilan luar negeri. Apabila ada pajak yang dipotong diluar negeri, nanti bisa jadi kredit pajak sesuai PMK-192/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV