==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP? ==== Jawaban ==== Tidak. Sepanjang memenuhi kriteria pasal 4, WP dapat memanfaatkan insentif tersebut. Kewajiban bagi PKP-nya adalah membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP