==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sebagai pemotong, apabila menerima Sket WP PP23 dari vendor, apakah harus melakukan konfirmasi terlebih dulu di djponline? ==== Jawaban ==== SE-47/2020: sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara: a) scan barcode; b) mengakses laman www.pajak.go.id; atau c) menghubungi Kring Pajak; Untuk pengecekan melalui djp online, ada di rumah kodok. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM