==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== WP ingin menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP 2020 tetapi sudah melewati batas waktu. WP meminta solusi agar bisa tetap menyampaikan laporan realisasi. Sebaiknya dijawab bagaimana Mas/Mbak? Apakah cukup dijelaskan bahwa bila sudah lewat maka mau tidak mau sudah tidak bisa disampaikan? ==== Jawaban ==== jelaskan aja bahwa pelaporan sudah terlambat artinya tidak bisa menggunakan fasilitas, sesuai pmk 9 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK