==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021, jika pihak yang menyerahkan adalah bukan PKP, apakah bisa mendapat fasilitas DTP sesuai di PMK ini ? ==== Jawaban ==== Harus PKP, persyaratan dapat dilihat di pasal 4 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH