==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klu saya mau buat ebupot PPh26 royalti 10% ke US bukannya cuma perlu TIN aja ya? Sebab sblm ebupot pakai TIN sudah cukup. Mohon penjelasannya ???? (Mas/Mba untuk ebupot atas itu tetap perlu skd tidak ya? Atau dokumen lain?) ==== Jawaban ==== Dalam perekaman Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 diperlukan 4 kelompok data yang harus diinput, antara lain: 1. Identitas Wajib Pajak yang dipotong; 2. Dokumen Pendukung dasar pemotongan; 3. Pajak Penghasilan yang dipotong; dan 4. Identitas Pemotong Pajak. Apabila PPh Pasal 26 yang dipotong menggunakan fasilitas dikenakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka harus input nomor SKD-nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP