==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Konstruksi, tapi lawan transaksi bukan pemotong, apakah penyelenggara jasa harus setor sendiri, pelaporan di espt gmn? ==== Jawaban ==== Betul, setor sendiri, Lapor di eSPT final pasal 4 ayat (2) di bagian pph disetor sendiri atas jasa konstruksi, ada kok pilihannya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM