==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba, untuk SKTD di PMK 41 tahun 2020 dibilang kan berlaku sejak tanggal diterbitkan ya ? berarti, jika sebelum SKTD diterbitkan sudah ada pembayaran uang muka, maka uang mukan itu terutang PPN nya ? terus sisanya nanti tidak terutang ? ==== Jawaban ==== PMK 41/2020, Pasal 8 (10) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan alat angkutan tertentu, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut. PMK 41/2020, Pasal 9 (11) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan SKTD atas penyerahan dan/atau pemarifaatan, SKTD diterbitkan atas bagian PPN yang belum dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA