==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #5Q Perusahaan kami ada menyewakan tanah dan bangunan, misal pd tgl 1 agustus 2020 ada menagihkan sewa atas tanah bangunan untuk 12 bln @100 juta. jd nominal sewa 1.2M+ppn - pph sewa, kami telah memungut ppn dan dipotong pph. Jadi nominal bersih yang kami terima 1.2M, di bulan ke 8 si penyewa ingin mengakhiri sewa. Jadi masih ada 400 jutaan yg harus kami kembalikan ke penyewa. apa betul saya harus kembalikan 400 juta? atau 400 juta saya potong 10%?, trus ppn dan pph yang sdh terlanjur disetor b ==== Jawaban ==== #5A berarti ada perubahan transaksi ya, sepanjang penghasilannya berubah yg sebelumnya 1,2M harus dikembalikan 400, berarti 400 tsb bukan penghasilan. Sepanjang blm dilakukan pemeriksaan masih bisa pembetulan. Silakan betulkan bupotnya. Untuk faktur pajaknya bisa dilakukan retur(nota pembatalan jasa) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK