==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja, kan bukan termasuk objek pph pasal 21. ada ketentuannya dana pensiun ini telah disahkan menteri keuangan atau tidak gak ya mas/mbak? ==== Jawaban ==== yang dimaksud apakah ada semacam KEP atau daftar Dapen mana saja yang sudah disahkan Menkeu... tidak ada informasi ttg hal tsb ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR