==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #22Q kalau kita menggunakan jasa pihak ke 3, dan pihak ke 3 yang menerbitkan SPPBMCP bersamaan dengan client2 yang lain selain kami, apakah dokumen lain tersebut tetap bisa/boleh di kreditkan di efaktur kami ? ==== Jawaban ==== #22A sepanjang dokumen lainnya memenuhi ketentuan Pasal 2, 4 dan 5 PER-13/PJ/2019, maka bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === PNT