==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon informasinya, tentang jasa arsitek Jasa arsitek, tercantum di PPh 23 dan PPh 4.2, Mohon pencerahannya, kapan jasa arsitek itu kami potong PPh 23 dan kapan kami potong PPh 4.2? ==== Jawaban ==== sepanjang pekerjaannya termasuk ke dalam pengertian jasa konstruksi sesuai PP 51/ 2008: "Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain" dan untuk uraian pekerjaannya masuk Lampiran Peraturan LPJK (kalau ini diluar ranah kita ya), maka diken ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR