==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== 1. Saat kami menagihkan biaya-biaya diluar fee atas jasa kami (sesuai nota dan tidak kami mark up), apakah perusahaan kami juga harus menagihkan PPN atas reimbursement tersebut? 2. Kalau tidak menagihkan PPN, apakah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi? ==== Jawaban ==== Jika tagihan yang diberikan tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada pemungutan PPN didalamnya. Syarat khususnya tidak ada. Pasal 6 PP 1/2012 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean. Bisa cek resume ini: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1509 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR