==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kami akan melakukan perikatan pekerjaan dengan Perusahaan non PKP tersebut.. berari bendahara pengeluaran kami tidak bisa memungut PPh dan PPn nya ya? ==== Jawaban ==== Kalau PPN, instansi pemerintah tidak bisa memungut PPN karena lawan transaksi bukan PKP Untuk PPh, kewajiban pajaknya tetap berlaku, tidak memandang PKP/non PKP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP